Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Jokowi Tunjuk Menkopolhukam Sebagai Ketua

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menkopolhukam Hari Tjahjanto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Hal tersebut diketahui lewat Keputusan Presiden No 21 tahun 2024, dilihat Sabtu (15/6/2024). Sebagai Ketua Satgas, Hadi akan didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi. Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024. Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya. Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Kondisi Seperti Apa yang Biasanya Membuat Anda Belajar Lebih Optimal Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Bimbingan dan Konseling: Layanan Peminatan dan Responsif PMM 2024

Alternatif Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 Memfasilitasi Belajar Bersama dan Berbagi Praktik Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia. Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI Polri.

Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memerangi judiOnline yang kian marak di Indonesia. Pemerintah sudah banyak menutup situs judi Online. "Sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judiOnline sudah ditutup," kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Rabu, (12/6/2024).

Pemerintah kata Jokowi juga membentuk Satgas judi online yang segera akan diresmikan. Dengan adanya Satgas diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi Online. "Harapanya dapat percepat pemberantasan judionline," katanya. Namun menurut Presiden judi online sifatnya transnasional. Judi Online bersifat lintas batas, negara, dan otorisasi. Sehingga kata Presiden, pertahanan yang paling penting adalah dari masyarakat sendiri.

"Pertahanan kita sendiri dan juga pertahanan pribadi pribadi kita masing masing," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pengamat Nilai Kekompakan Golkar Bisa Jadi Kunci Kemenangan Menghadapi Pilkada 2024
Next post Program Prakerja Gelombang 70: Link Pendaftaran, Besaran Insentif Lengkap Dengan Cara Daftarnya